Memiliki penyakit hipertensi atau tekanan darah tinggi saja sudah berbahaya dan sampai dapat mengancam nyawa. Apa lagi bila terjadi ketika hamil, maka bahayanya bukan hanya untuk ibu, tapi juga bayi di dalam kandungan. Hiper-tensi karena kehamilan ini sering juga disebut “hipertensi dalam kehamilan. Dalam istilah medis disebut gestational hypertension. Lalu ada istilah preeklamsia (preeclampsia) dan eklamsia (eclampsia), yang keduanya juga merupakan naiknya tekanan darah pada wanita hamil, dan di Indonesia sering disebut sebagai “keracunan kehamilan” walaupun keduanya bukan kondisi yang terkait dengan racun apa pun.
Sebelum kita membahas detil tentang ketiga kondisi naik-nya tekanan darah wanita yang sedang hamil ini, berikut adalah definisi dan batasan dari ketiganya:
- Hipertensi dalam kehamilan. Gestational hypertension ini dikatakan terjadi pada seorang wanita yang sedang hamil bila tekanan darahnya tinggi pada usia kehamilan minimal 20 minggu, namun tanpa adanya protein di dalam urin. Terjadi pada 1 dari 12-17 kehamilan.
- Preeklamsia (preeclampsia) adalah kondisi nomor 1 di atas dan terdapat protein di dalam urin (proteinuria), dengan gejala sakit kepala, pandangan kabur, dan ada pembengkakan pada bagian tubuh. Kejadiannya 20-50% dari wanita dengan hipertensi dalam kehamilan.
- Eklamsia (eclampsia) adalah kondisi preeklamsia yang lebih parah, yang sudah terjadi kejang. Eklamsia terjadi pada 1 dari 200 kejadian preeklamsia dan dapat sangat fatal sampai menyebabkan kematian ibu dan janin.