Pertanyaan pemilihan antara obat generik dan obat paten sepertinya sampai kapanpun tidak akan pernah berhenti dan hilang. Merupakan pertanyaan yang mungkin paling sering ditanya pasien kepada dokter selain pertanyaan tentang penyakitnya sendiri. Karena akan selalu tetap ada keraguan dalam memilih antara obat generik yang murah vs. obat paten yang mahal, yang akan selalu membanding-kan kemampuan kedua jenis obat. Padahal antara obat generik dan paten, keduanya tetap harus mendapatkan izin edar yang berarti sudah dipenuhi kriteria keamanan dan efektif dari segi fungsi tujuan terapinya. Perbedaan yang ada antara obat generik dan paten seperti yang dibahas dalam artikel ini, tidak merubah keamanan dan efektifitas obat generik tersebut.
Kata “paten” dalam Bahasa Indonesia memberi predikat pada suatu benda menjadi superlatif atau hebat. Sehingga penggunaan istilah paten untuk obat non generik seperti yang lazim disebutkan di Indonesia menjadi kurang pas. Lalu tidak semua obat bermerek itu masih memegang patennya (patented). Justru kalau sudah ada versi generik, berarti paten dari satu obat baru itu sudah habis (baca di bawah). Sehingga akan lebih pas bila mengadaptasi sebutan yang juga dari Bahasa Inggris yaitu “branded drugs” atau “obat bermerek”. Sehingga tidak terlalu memberikan predikat superlatif pada obat bermerek, dibandingkan bila menggunakan istilah “obat paten,” juga lebih tepat dari penamaan karena memang sudah tidak ada patennya. Maka dalam artikel ini digunakan istilah “obat bermerek”.